Soal Hukum Bisnis
1.

2.
Melihat
dari indikasi perselisihan, siapa yang berhak terhadap lagu – lagu tersebut dan
secara teori, bagaimana pembuktian terhadap karya tersebut dapat dilakukan di
Indonesia ? Dengan demikian apakah pendaftaran hak cipta untuk setiap karya
cipta itu menjadi wajib ?
3.
Apakah
terdapat pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi yang dilakukan Malaysia
dengan membajakan lagu – lagu tersebut ? Bila ada sebutkan!
Jawaban Soal
1.
Hak
Paten
Sistem First to File pada hak paten adalah suatu
sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas
invensi baru sesuai dengan persyaratan.
Umumnya masa berlaku hak paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal
penerimaan permintaan paten (Pasal 9). Khusus untuk paten sederhana diberikan
jangka waktu sampai 10 tahun sejak tanggal diberikan Surat Paten Sederhana
(Pasal10).
Hak Merek
First-to-file system berarti bahwa pihak yang
pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk
mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. Merek terdaftar mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut
sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik
merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali
untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan Perpanjangan
Pendaftaran Merek
Permohonan perpanjangan
pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau
kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu
perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa
berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Hak Cipta
First
to announce pada hak cipta adalah hak untuk mengumumkan pertama kali hasil
karyanya sendiri dan secara otomatis sebagai pemilik dari ciptaannya. Di Indonesia, jangka waktu
perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah
50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau
dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran,
atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan
dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).
2.
Yang berhak terhadap lagu tersebut adalah
Indonesia. karena lagu tersebut memang berasal dari Indonesia yang sudah di kenal oleh masyarakat sumatra barat
dan penyanyinya pun berasal dari Sumatra barat yaitu Tiar Ramon.
Pembuktian
karya cipta itu
dapat dilakukan dengan menggunakan hak cipta dan hak paten terhadap lagu
tersebut. Agar kita mempunyai bukti hitam di atas putih.
Pendaftaran
hak cipta untuk
setiap karya cipta itu memang harus diwajibkan jika kita tidak ingin warisan
budaya Indonesia dicuri satu persatu, dengan mendaftarkan semua hak cipta
warisan budaya Indonesia tidak akan ada Negara – Negara lain yang dapat
mengakui hasil karya cipta Negara Indonesia. Negara seperti Malaysia itu perlu
di berikan tanda sebagai
Negara yang secara tidak
langgsung ingin menjajah dan menjatuhkan
negarara Indonesia.
3.
Pelanggaran
hak moral yang di dapat yaitu :
·
Hak
Moral mencakup 2 hal besar. Yang pertama adalah Hak Integritas atau disebut
juga dengan right of integrity yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap
dan perlakuan yang terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Dalam
pelaksanaannya, hak tersebut diekspresikan dalam bentuk larangan untuk
mengubah, mengurangi, atau merusak ciptaan yang dapat menghancurkan integritas
penciptanya. Prinsipnya adalah ciptaan harus tetap utuh sesuai dengan ciptaan
aslinya.
Sebagai contoh misalnya untuk
pelanggaran Hak Integritas adalah Malaysia telah mengganti lirik dan makna
syair aslinya.
·
Hak
ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk
Hak Terkait.
Contohnya
: Malaysia menggunakan ciptaan Negara Indonesia yang bertujuan untuk menarik
minat wisatawan sehingga jumlah wisatawan asing di Negara Malaysia menjadi
banyak dan itu menimbulkan kerugian bagi Negara Indonesia karena seharusnya
wisatawan itu berkunjung ke indonesi karena karya seni tersebut milik
Indonesia.