Selasa, 31 Maret 2015

contoh soal hukum bisnis

Soal Hukum Bisnis
1.   


 Jelaskan , apa yang dimaksud dengan first to file dalam hak paten dan hak merek dengan first to announce dalam hak cipta ? Berapa lama masa berlaku untuk masing – masing hak tersebut?
2.      Melihat dari indikasi perselisihan, siapa yang berhak terhadap lagu – lagu tersebut dan secara teori, bagaimana pembuktian terhadap karya tersebut dapat dilakukan di Indonesia ? Dengan demikian apakah pendaftaran hak cipta untuk setiap karya cipta itu menjadi wajib ?
3.      Apakah terdapat pelanggaran terhadap hak moral dan hak ekonomi yang dilakukan Malaysia dengan membajakan lagu – lagu tersebut ? Bila ada sebutkan!
Jawaban Soal
1.      Hak Paten
Sistem First to File pada hak paten adalah suatu sistem yang memberikan hak paten bagi mereka yang mendaftar pertama atas invensi baru sesuai dengan persyaratan. Umumnya masa berlaku hak paten adalah 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten (Pasal 9). Khusus untuk paten sederhana diberikan jangka waktu sampai 10 tahun sejak tanggal diberikan Surat Paten Sederhana (Pasal10).

Hak Merek
First-to-file system berarti bahwa pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik merek yang sah. Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan berlaku surut sejak tanggal penerimaan permohonan merek bersangkutan. Atas permohonan pemilik merek jangka waktu perlindungan merek terdaftar dapat diperpanjang setiap kali untuk jangka waktu yang sama.
Permohonan Perpanjangan Pendaftaran Merek
Permohonan perpanjangan pendaftaran merek dapat diajukan secara tertulis oleh pemilik merek atau kuasanya secepat-cepatnya 12 (dua belas) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut sampai dengan hari terakhir masa berlakunya perlindungan hukum terhadap pendaftaran tersebut.
Hak Cipta
First to announce pada hak cipta adalah hak untuk mengumumkan pertama kali hasil karyanya sendiri dan secara otomatis sebagai pemilik dari ciptaannya. Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklore dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).

2.      Yang berhak terhadap lagu tersebut adalah Indonesia. karena lagu tersebut memang berasal dari Indonesia yang  sudah di kenal oleh masyarakat sumatra barat dan penyanyinya pun berasal dari Sumatra barat yaitu Tiar Ramon.
Pembuktian karya cipta itu dapat dilakukan dengan menggunakan hak cipta dan hak paten terhadap lagu tersebut. Agar kita mempunyai bukti hitam di atas putih.
Pendaftaran hak cipta untuk setiap karya cipta itu memang harus diwajibkan jika kita tidak ingin warisan budaya Indonesia dicuri satu persatu, dengan mendaftarkan semua hak cipta warisan budaya Indonesia tidak akan ada Negara – Negara lain yang dapat mengakui hasil karya cipta Negara Indonesia. Negara seperti Malaysia itu perlu di berikan tanda sebagai
Negara yang secara tidak langgsung ingin menjajah  dan menjatuhkan negarara Indonesia.

3.      Pelanggaran hak moral yang di dapat yaitu :
·         Hak Moral mencakup 2 hal besar. Yang pertama adalah Hak Integritas atau disebut juga dengan right of integrity yaitu hak yang menyangkut segala bentuk sikap dan perlakuan yang terkait dengan integritas atau martabat pencipta. Dalam pelaksanaannya, hak tersebut diekspresikan dalam bentuk larangan untuk mengubah, mengurangi, atau merusak ciptaan yang dapat menghancurkan integritas penciptanya. Prinsipnya adalah ciptaan harus tetap utuh sesuai dengan ciptaan aslinya.
Sebagai contoh misalnya untuk pelanggaran Hak Integritas adalah Malaysia telah mengganti lirik dan makna syair aslinya.
·         Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan serta produk Hak Terkait.

Contohnya : Malaysia menggunakan ciptaan Negara Indonesia yang bertujuan untuk menarik minat wisatawan sehingga jumlah wisatawan asing di Negara Malaysia menjadi banyak dan itu menimbulkan kerugian bagi Negara Indonesia karena seharusnya wisatawan itu berkunjung ke indonesi karena karya seni tersebut milik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan komentar dengan bahasan yang santun